Lukas menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan untuk menjatuhkan mantan presiden, melainkan justru bisa dipakai untuk menguatkan posisi Jokowi apabila semuanya benar dan sah.
Baca Juga: Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pidato KTT G20 Afrika Selatan
“Kalau dokumen itu lengkap dan otentik, kita bisa membantu membebaskan Jokowi dari tuduhan apa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan Bonjowi adalah memastikan proses perolehan ijazah Jokowi sesuai prosedur akademik yang berlaku.
UGM Disebut Beri Jawaban 'Template'
Meski demikian, Lukas menyayangkan semua permintaan dokumen ditolak UGM dengan tiga jawaban seragam: tidak punya, tidak menguasai, atau dokumen tidak tersedia.
“Semua dijawab dengan pola yang sama, seperti jawaban template,” kritiknya.
Penjelasan UGM: Dokumen Terkait Penyelidikan APH
Pihak UGM akhirnya buka suara dalam sidang KIP. Mereka menyebut sebagian dokumen yang ditutup atau tidak diberikan merupakan dokumen yang berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) karena sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kami sudah beritikad baik. Namun beberapa dokumen harus ditutup karena termasuk bagian dari penyidikan kepolisian,” jelas perwakilan UGM di hadapan majelis KIP.***
Artikel Terkait
Rafflesia Hasseltii Mekar Setelah 13 Tahun: Penemuan Langka di Sumbar Disorot Dunia
Isu Pemakzulan Ketum PBNU Mencuat, Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum PBNU
Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pidato KTT G20 Afrika Selatan
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km
Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Proyek Disebut Langgar Lima Aturan