TITIKTEMU.CO - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku dan tidak memerlukan aturan turunan untuk dijalankan.
Mahfud menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga seluruh aparat yang terdampak wajib ditarik segera tanpa menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Perkap, atau regulasi tambahan lainnya.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa, 18 November 2025.
Implementasi Tidak Perlu PP atau Peraturan Kapolri
Mahfud menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan menunda pelaksanaannya dengan dalih menunggu aturan pelaksana.
Ia menjelaskan, substansi putusan sudah sangat jelas: anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Menurutnya, ketentuan ini bukan norma baru, sehingga tidak membutuhkan pengaturan tambahan untuk dilaksanakan.
Soroti Pembentukan Pokja: ‘Ini Teknis, Harusnya Cepat’
Mahfud turut menanggapi rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.
Baca Juga: Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi
Ia menilai pembentukan pokja tidak seharusnya menunda proses, karena urusan teknis tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sangat singkat.
“Kalau mau, tidak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” tegas Mahfud.
Pernyataannya menunjukkan bahwa implementasi putusan MK tidak boleh diperlambat dengan prosedur birokratis yang tidak diwajibkan konstitusi.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Naik ke Status Awas, Awan Panas Beruntun dan Guguran Lava Meningkat Tajam
Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi
Adian Napitupulu Ungkap Alasan Generasi Muda Gemar Thrifting: Hemat Biaya hingga Selamatkan Air Bersih
BAM DPR RI: Thrifting Bukan Biang Kerok Lesunya Industri Tekstil, Barang Ilegal Lain Justru Lebih Mengancam
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga