Oegroseno Soroti Perkap Polri 6/2019 dan Beberkan Isu Krusial untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 22:06 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Dalam podcast tersebut, Oegroseno juga membahas bagaimana petunjuk teknis (juknis) pada masa lalu dibuat dengan lebih terstruktur.

“Dulu ada juknis dasar, juknis induk, dan juknis pelaksanaan. Jangan sampai Perkap tentang penyelidikan tumpang tindih dengan KUHAP yang sudah mengatur penyidikan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Perkembangan Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terduga Pelaku Membaik, Dugaan Perundungan Mulai Diselidiki

Ia mendorong agar penyusunan aturan ke depan lebih memperhatikan hierarki dan sistematika hukum agar tidak membingungkan penerapannya di lapangan.

Dua Komisi Reformasi dengan Tugas Berbeda

Saat ini terdapat dua kelompok reformasi:

1. Komisi Reformasi Internal Polri

  • Beranggotakan 52 perwira tinggi (Pati).
  • Dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.

2. Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Presiden

Terdiri dari 11 tokoh nasional, antara lain:
Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Jimly menyampaikan bahwa output tim ini nantinya berupa rekomendasi kebijakan untuk Presiden dan institusi kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X