Dalam podcast tersebut, Oegroseno juga membahas bagaimana petunjuk teknis (juknis) pada masa lalu dibuat dengan lebih terstruktur.
“Dulu ada juknis dasar, juknis induk, dan juknis pelaksanaan. Jangan sampai Perkap tentang penyelidikan tumpang tindih dengan KUHAP yang sudah mengatur penyidikan tindak pidana,” tegasnya.
Ia mendorong agar penyusunan aturan ke depan lebih memperhatikan hierarki dan sistematika hukum agar tidak membingungkan penerapannya di lapangan.
Dua Komisi Reformasi dengan Tugas Berbeda
Saat ini terdapat dua kelompok reformasi:
1. Komisi Reformasi Internal Polri
- Beranggotakan 52 perwira tinggi (Pati).
- Dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.
2. Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Presiden
Terdiri dari 11 tokoh nasional, antara lain:
Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Jimly menyampaikan bahwa output tim ini nantinya berupa rekomendasi kebijakan untuk Presiden dan institusi kepolisian.***
Artikel Terkait
Perkembangan Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terduga Pelaku Membaik, Dugaan Perundungan Mulai Diselidiki
Pemerintah Musnahkan 5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
ASEAN–Jepang Bahas Isu Royalti Musik dan Konten AI, Indonesia Dorong Pertemuan Khusus
5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Hallgrimsson hingga Jesus Casas, Siapa yang Paling Berpeluang?
RESMI! Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Momen Haru dan Bahagia Warnai Hari Istimewa