Oegroseno Soroti Perkap Polri 6/2019 dan Beberkan Isu Krusial untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 22:06 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

TITIKTEMU.CO - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno kembali memberikan pandangannya terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Seperti diketahui, saat ini terdapat dua tim reformasi: tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025, Oegroseno menyampaikan sejumlah isu strategis yang menurutnya perlu menjadi perhatian utama komisi tersebut.

Perlu Evaluasi Pembentukan Peraturan Kapolri

Oegroseno menekankan bahwa persoalan penting dalam reformasi Polri berhubungan dengan penyusunan Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca Juga: RESMI! Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar, Momen Haru dan Bahagia Warnai Hari Istimewa

Ia menyinggung isu-isu hukum yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk dugaan ijazah palsu dan aspek penegakan hukum lainnya.

“Permasalahan penegakan hukum yang sangat krusial justru muncul dari terbitnya Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Masyarakat seperti ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan adanya komisi reformasi, ia berharap Polri lebih cermat saat menyusun aturan agar sesuai dengan prinsip hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Sorotan terhadap Perkap 6/2019 Tentang Penyidikan

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur prosedur penyidikan tindak pidana, menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2012. Isi aturan tersebut mencakup:

Baca Juga: 5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Hallgrimsson hingga Jesus Casas, Siapa yang Paling Berpeluang?

  • dasar penyidikan (LP dan surat perintah penyidikan),
  • mekanisme pengiriman SPDP,
  • penerapan restorative justice,
  • hingga penghentian penyidikan.

Oegroseno mengingatkan bahwa Perkap tersebut dibuat saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.

Menurutnya, penyusunan aturan ini tidak boleh mengabaikan keberadaan KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana. Ia menilai adanya Perkap yang mengatur penyelidikan membuat penyelidikan seolah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Membandingkan Pola Pembentukan Peraturan Dulu dan Sekarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X