Prosesi Jumenengan Tandai Gusti Purbaya Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV, Babak Baru Keraton Surakarta di Tengah Konflik

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:45 WIB
Prosesi Jumenengan Tandai Gusti Purbaya Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV, Babak Baru Keraton Surakarta di Tengah Konflik. (YouTube/Keraton Kasunanan Surakarta)
Prosesi Jumenengan Tandai Gusti Purbaya Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV, Babak Baru Keraton Surakarta di Tengah Konflik. (YouTube/Keraton Kasunanan Surakarta)

Selepas prosesi inti, rangkaian acara dilanjutkan dengan kirab Jumenengan. Pakubuwono XIV menaiki kereta Kyai Grudha Kencana, salah satu pusaka Keraton yang hanya digunakan dalam acara besar kerajaan.

Iring-iringan kirab mengelilingi Keraton Surakarta dengan rute yang biasa dipakai dalam kirab malam satu Sura, memperlihatkan kemegahan tradisi yang telah bertahan ratusan tahun.

Warga yang hadir tampak antusias menyaksikan arak-arakan raja baru yang menjadi simbol keberlanjutan budaya dan tradisi Kerajaan Mataram di Surakarta

GKR Timoer Rumbai, selaku Ketua Panitia Jumenengan, menegaskan momentum ini bukan sekadar pergantian raja, tetapi peneguhan martabat dan identitas Keraton Surakarta.

“Keraton memasuki babak baru penuh harapan. Sabda Dalem bukan hanya ikrar kepemimpinan, tetapi juga restu sejarah,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Keraton Surakarta: Jejak Kelam Penangkapan Paku Buwono VI, Melawan Belanda, Membela Diponegoro

Dualisme Suksesi Keraton Surakarta

Di balik prosesi megah itu, penobatan Purbaya digelar saat Keraton Surakarta berada dalam situasi suksesi yang rumit. Kakak kandungnya, KGPH Hangabehi atau Mangkubumi, juga mengklaim sebagai pewaris takhta yang sah.

Hangabehi bahkan menahbiskan diri sebagai SISKS Pakubuwono XIV versi kubunya. Dualisme suksesi ini bukan hal baru di Keraton Surakarta.

Maysrakat berharap perpecahan internal ini dapat menemukan titik temu sehingga Keraton Surakarta dapat kembali fokus untuk melestarikan dan menjaga kebudayaan di era modern.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X