TITIKTEMU.CO - Bencana tanah longsor menimpa wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis malam, 13 November 2025. Sedikitnya 16 rumah tertimbun tanah di dua dusun, setelah tebing di atas permukiman warga runtuh sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tragis ini menelan dua korban jiwa, sementara 21 warga lainnya masih dinyatakan hilang. Longsor melanda permukiman di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying. Material tanah yang meluncur dengan cepat membuat banyak warga tidak sempat menyelamatkan diri.
Hujan deras yang mengguyur sejak sehari sebelumnya diduga menjadi penyebab utama melemahnya struktur tanah hingga akhirnya longsor.
Baca Juga: Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025 Berkat Gol Spektakuler dari Jarak Jauh
Basarnas: 46 Warga Terdampak, 21 Masih Belum Ditemukan
Petugas Basarnas, Priyo, memberikan pembaruan kondisi di lokasi kejadian. Menurutnya, total korban longsor mencapai 46 orang.
“Longsor terjadi sekitar pukul 19.00 di Desa Cibeunying, Cilacap, tepatnya di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut,” ungkap Priyo pada Kamis, 13 November 2025.
Data sementara menunjukkan:
- 23 orang selamat
- 2 orang meninggal dunia
- 21 orang masih dalam pencarian
Operasi SAR terus dilakukan tanpa henti untuk menemukan warga yang tertimbun.
Pencarian Dilakukan dengan Alat Berat dan Peralatan Manual
Priyo menegaskan bahwa tim gabungan melakukan pencarian menggunakan dua metode: alat berat dan peralatan manual seperti sekop serta cangkul.
Baca Juga: Istana dan Polri Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
“Kami melakukan operasi SAR nonstop. Area longsor cukup luas, sehingga pencarian dibagi menjadi beberapa sektor,” jelasnya.
Pembagian sektor dilakukan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Blibli Resmikan The New Apple Shop di Central Park, Hadirkan Pengalaman Premium dan Pasti ORI
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025
ICW Kritik Perencanaan Proyek Whoosh: Pemerintah Dinilai Kurang Matang Antisipasi Utang ke China
Istana dan Polri Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025 Berkat Gol Spektakuler dari Jarak Jauh