MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati: Kontroversi, Klarifikasi, dan Jalan Panjang Reputasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI     menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @rahayusaraswati)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @rahayusaraswati)

 

TITIKTEMU.CO - Kisah politik kadang memang lebih dramatis dari sinetron prime time.

Kali ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menjadi sorotan setelah menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, usai rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Dalam pernyataannya, Dek Gam menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR karena Jadi Menpora? Begini Kata Gerindra

Surat Pengunduran Diri yang Tak Berlaku

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah mengirimkan surat bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 yang menegaskan pengunduran diri Saraswati.

Surat tersebut menjadi dasar bagi MKD untuk melakukan pembahasan mendalam.

Namun, hasil akhirnya tidak seperti yang banyak orang duga — MKD menolak pengunduran diri itu.

“Setelah menimbang berbagai aspek hukum dan tata beracara, MKD memutuskan Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR,” ujar Dek Gam menegaskan keputusan yang kini ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR Terkait Kontroversi Podcast

Dari Podcast ke Polemik Nasional

Semuanya bermula dari sebuah pernyataan Rahayu Saraswati di salah satu podcast yang viral dan dianggap menyinggung masyarakat kecil. Niatnya sebenarnya sederhana: ingin memotivasi anak muda untuk berwirausaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MKD DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X