Umrah Mandiri Resmi Legal, Dahnil Anzar: Travel Tidak Akan Gulung Tikar, Ekosistem Tetap Dijaga

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.  (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

TITIKTEMU.CO - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak akan membuat bisnis biro perjalanan religius runtuh.

Pemerintah, kata dia, tetap memprioritaskan keberlangsungan usaha travel sekaligus menjaga tata kelola ibadah umrah agar tetap sehat dan tertib.

Pernyataan ini disampaikan Dahnil untuk meredam kekhawatiran pelaku industri perjalanan umrah setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) resmi disahkan.

Salah satu poin dalam undang-undang tersebut adalah pengakuan hukum terhadap skema keberangkatan umrah mandiri.

Baca Juga: Drama Aset Sandra Dewi: Antara Endorsement, Cinta, dan Jejak Korupsi Timah

Pemerintah Pastikan Keberlangsungan Travel Umrah Tidak Terganggu

“Banyak pelaku travel cemas karena takut usahanya mati akibat umrah mandiri.

Tapi pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi haji dan umrah, bukan mematikannya,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia menegaskan, mekanisme perjalanan tetap akan diatur agar tidak ada pihak yang bermain di luar aturan.

Pemerintah melarang siapa pun selain perusahaan travel resmi untuk menghimpun jamaah dan memberangkatkannya ke Tanah Suci.

“Di luar perusahaan perjalanan resmi, tidak boleh ada pihak yang mengumpulkan calon jamaah umrah. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga: Drama Coretax: Janji Beres Oktober Molor, Purbaya Sindir Kualitas 'Selevel Lulusan SMA

Umrah Mandiri Bukan Celah Bisnis Ilegal

Dahnil menekankan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menunggangi aturan baru ini demi keuntungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X