TITIKTEMU.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melapor terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh sebagai hal yang janggal.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung melakukan penyelidikan begitu terdapat informasi dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak lain.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya, Sabtu (18/10/2025).
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia Terlalu Baik dan Mudah Dibohongi, Pemimpin Harus Cerdas dan Waspada
Mahfud Jelaskan Prosedur Hukum yang Benar
Mahfud menambahkan bahwa laporan kepada aparat hukum hanya diperlukan ketika suatu peristiwa belum diketahui publik atau aparat, seperti halnya dalam kasus penemuan mayat.
Namun jika dugaan tindak pidana telah beredar di ruang publik, aparat wajib menindaklanjutinya tanpa menunggu laporan resmi.
“Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” jelasnya.
KPK Dinilai Keliru Dua Kali
Mahfud juga menyebut KPK melakukan kekeliruan dua kali dalam menanggapi isu dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.
Ia menegaskan bahwa sumber awal informasi bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan NusantaraTV melalui program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Diduga Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Dalam tayangan tersebut, dua narasumber yakni Agus Pambagyo dan Antony Budiawan terlebih dahulu menyoroti dugaan kejanggalan pada proyek strategis nasional itu.
Artikel Terkait
Beasiswa Doktor Dalam Negeri 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya di Sini
OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia?
Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih dari 23 Juta Peserta Masih Menunggak Rp10 Triliun
Kejagung Sita Aset Diduga Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Prabowo: Bangsa Indonesia Terlalu Baik dan Mudah Dibohongi, Pemimpin Harus Cerdas dan Waspada