Gaji Pensiunan PNS: Naik Bulan Ini atau Masih Jadi Harapan di Ujung Pensiun?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 13 Oktober 2025 | 13:52 WIB
kenaikan gaji pensiunan PNSKabar Gembira atau Sekadar Angin Lalu?
kenaikan gaji pensiunan PNSKabar Gembira atau Sekadar Angin Lalu?

Hingga kini, gaji PNS aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, belum ada sinyal kuat bahwa gaji pensiunan akan naik dalam waktu dekat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo Adi

Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

Jumlahnya bergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Jadi, sampai sekarang tidak ada perubahan signifikan pada nilai gaji pensiunan yang diterima setiap bulan.

Mereka masih mengacu pada kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Jadi, Naik atau Tidak?

Jawaban singkatnya: belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS bulan ini.

Meski Perpres 79 Tahun 2025 memberi secercah harapan, keputusan soal besaran gaji dan waktu pelaksanaan masih menunggu tindak lanjut pemerintah.

Dengan kata lain, para pensiunan masih perlu bersabar menanti kabar resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Harapan yang Tak Pernah Padam

Bagi sebagian besar pensiunan, gaji bulanan bukan sekadar angka di rekening—tetapi bentuk penghargaan atas puluhan tahun pengabdian kepada negara.

Semoga dalam waktu dekat, pemerintah tidak hanya meninjau gaji ASN aktif, tapi juga memberikan nafas segar bagi para pensiunan yang telah menutup masa baktinya dengan penuh dedikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X