Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta di BRICS: Upaya Indonesia Perjuangkan Royalti Musik Digital Global

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 24 September 2025 | 21:14 WIB
Menkum Supratman kenalkan Protokol Jakarta di BRICS, dorong royalti musik digital adil dan penguatan hak cipta global.
Menkum Supratman kenalkan Protokol Jakarta di BRICS, dorong royalti musik digital adil dan penguatan hak cipta global.

TITIKTEMU.CO - Indonesia menandai langkah penting dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) internasional setelah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memperkenalkan Protokol Jakarta dalam forum 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, 21–23 September 2025.

Pertemuan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan kali pertama Indonesia hadir sejak resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada Januari 2025.

Protokol Jakarta: Inisiatif Multi-Sektor dari Indonesia

Baca Juga: Konsumsi Rokok dan Stunting di Indonesia: Sorotan Kemenkes hingga Tanggapan Menkeu

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Indonesia hadir bukan hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai penggagas inisiatif strategis. Protokol Jakarta ditawarkan sebagai kerangka kerja kolaboratif multi-sektor untuk melindungi dan memanfaatkan karya digital di era platform daring, khususnya di sektor musik, audiovisual, dan jurnalistik.

Menurutnya, selama ini pencipta dari negara berkembang kerap dirugikan karena tidak memperoleh distribusi royalti yang adil meskipun karya mereka digunakan secara luas.

“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Supratman.

Baca Juga: Kasus Cium Kening Unsri 2025: Fakta Video Viral, Sanksi Mahasiswa, hingga Evaluasi Kampus

Reformasi Regulasi KI di Indonesia

Menteri Supratman juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional. Pemerintah saat ini tengah memperkuat ekosistem KI dengan:

  • Modernisasi regulasi melalui UU Paten terbaru serta pembaruan UU Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM.
  • Transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Diplomasi Global dan Agenda Lanjutan

Kehadiran Indonesia di forum BRICS disebut sebagai babak baru diplomasi KI, sekaligus langkah memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan adil. Supratman menegaskan, Indonesia siap memperluas kerja sama BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas antar negara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari dengan 9 Long Weekend, Cek Tanggalnya!

Selanjutnya, Protokol Jakarta akan dibawa dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X