Tax Amnesty: Program Kontroversial yang Kini Ditolak Menkeu Purbaya, Apa Alasannya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB
Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III (Pinterest @kiplinger)
Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III (Pinterest @kiplinger)

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Program pengampunan pajak pertama berlangsung pada 2016–2017 dengan klaim pemerintah sebagai program sekali jalan.

Kala itu, sebanyak 956.793 wajib pajak mengungkap aset senilai Rp4.854,63 triliun, sehingga negara menerima uang tebusan Rp114,02 triliun atau 69 persen dari target Rp165 triliun.

Namun, pemerintah kembali membuka program serupa dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari–30 Juni 2022.

Kali ini, 247.918 wajib pajak mengungkap harta Rp594,82 triliun dan menghasilkan pajak penghasilan Rp60,01 triliun bagi negara.

Baca Juga: Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat

Isu Tax Amnesty Jilid III

Wacana tax amnesty jilid III mencuat di parlemen pada akhir 2024. Pemerintah dan DPR memasukkan RUU perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025.

Meski begitu, Purbaya dengan tegas menolak kelanjutan program ini karena dikhawatirkan merusak budaya kepatuhan pajak di masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X