Tax Amnesty: Program Kontroversial yang Kini Ditolak Menkeu Purbaya, Apa Alasannya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB
Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III (Pinterest @kiplinger)
Purbaya Menolak Tax Amnesty Jilid III (Pinterest @kiplinger)

TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pengampunan pajak jilid III atau tax amnesty.

Menurutnya, terlalu sering memberikan pengampunan pajak justru berdampak negatif.

Ia khawatir program ini mengirim sinyal buruk kepada masyarakat bahwa pelanggaran pajak akan terus “dimaafkan” lewat amnesti di kemudian hari.

“Kalau setiap beberapa tahun ada tax amnesty, masyarakat bisa saja berpikir untuk menyelundupkan asetnya karena berharap ada pengampunan lagi,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Baca Juga: Viral! Kisah Pemukulan Ojol oleh Diduga Oknum TNI dan Gelombang Solidaritas yang Menggema

Apa Itu Tax Amnesty?

Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan syarat wajib pajak mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar sejumlah uang tebusan.

Program ini biasanya dimanfaatkan pemerintah untuk menarik dana yang tersimpan di luar negeri oleh wajib pajak.

Negara-negara seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, hingga Amerika Serikat juga pernah menerapkan program serupa.

Baca Juga: Operasi Senyap Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Bernilai Rp21 Miliar di Jabodetabek

Manfaat yang Ditawarkan Tax Amnesty

Ada beberapa manfaat yang membuat program ini menarik bagi wajib pajak:

  • Terhindar dari sanksi pajak hingga 200 persen bila Ditjen Pajak menemukan harta tersembunyi di kemudian hari.
  • Meningkatkan penerimaan negara melalui uang tebusan atas harta yang diungkap.
  • Mendorong repatriasi atau pemulangan aset dan modal dari luar negeri ke Indonesia.
  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pada pelaksanaannya, wajib pajak cukup melaporkan harta belum diungkap ke kantor pajak atau secara daring.

Setelah menyerahkan surat pernyataan aset dan membayar uang tebusan, Ditjen Pajak memproses fasilitas yang membebaskan sanksi pidana dan administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X