BEM SI Gelar Aksi di DPR, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 5 September 2025 | 13:58 WIB
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset. (Istimewa)
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset. (Istimewa)

TITIKTEMU.CO - Ratusan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak agar DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah lama mandek.

Sejak siang hari, mahasiswa berkumpul di dua titik utama. Pertama, di depan Gedung DPR RI yang berada di Jalan Gatot Subroto. Kedua, di Gerbang Pancasila, pintu keluar-masuk kendaraan anggota dewan.

Dalam aksinya, para mahasiswa menyuarakan orasi secara bergantian. Spanduk, poster, dan atribut aksi dibentangkan dengan penuh semangat. Meski massa cukup besar, aksi berlangsung tertib dan kondusif.

Baca Juga: Fantastis! DPRD DKI Terima Tunjangan Rumah Rp70,4 Juta/Bulan, Keputusan Gubernur Era Anies Jadi Sorotan

13 Tuntutan Mahasiswa

Aliansi BEM SI datang membawa 13 tuntutan utama. Di antara tuntutan itu, ada beberapa poin yang menjadi sorotan besar:

Pemotongan Tunjangan DPR RI

BEM SI menilai tunjangan anggota DPR terlalu besar dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi rakyat. Ego Prayogo, perwakilan mahasiswa, dengan tegas menyampaikan:

“Turunkan tunjangan DPR sekarang juga!”

Pengesahan RUU Perampasan Aset

Mahasiswa mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah bertahun-tahun tertunda. Menurut mereka, regulasi ini penting untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

“Tangkap, rampas, dan adili semua harta koruptor, habisi tikus-tikus berdasi,” seru Ego dalam orasinya.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp70,4 Juta per Bulan, Diatur Lewat Kepgub 415 Tahun2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X