Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp70,4 Juta per Bulan, Diatur Lewat Kepgub 415 Tahun2022

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 4 September 2025 | 22:17 WIB
Gedung DPR RI. (Instagram/@dpr_ri)
Gedung DPR RI. (Instagram/@dpr_ri)

TITIKTEMU.CO - Anggota DPRD DKI Jakarta memperoleh tunjangan perumahan dengan nominal yang fantastis, yakni Rp70,4 juta setiap bulan. Untuk jajaran pimpinan DPRD, jumlahnya bahkan lebih tinggi, mencapai Rp78,8 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Anies Baswedan. Anggaran tersebut dibebankan pada kas daerah melalui APBD DKI Jakarta.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022, dilansir pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: 10 Ucapan Memperingati Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 yang Penuh Makna, Cocok untuk Caption Media Sosial

Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa pengawasan atas penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi laporan pertanggungjawaban. Selain itu, pengelolaan anggaran wajib dijalankan dengan prinsip akuntabilitas sesuai ketentuan keuangan daerah. "Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS! 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025: Cocok untuk Dibagikan di Medsos

Tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta diketahui mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Sebelumnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp60 juta per bulan termasuk pajak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Kepgub DKI Jakarta No. 415/2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X