Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berat
Polri menegaskan putusan PTDH merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus penegasan komitmen bahwa pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Apalagi, kasus ini menimbulkan korban jiwa dan menyedot perhatian publik.
Hukuman pemecatan tidak hormat jarang dijatuhkan kecuali pada kasus serius. Dalam konteks ini, tindakan Kompol Cosmas dianggap telah melanggar prinsip dasar kepolisian, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat.
Brigjen Trunoyudo menambahkan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Langkah ini menunjukkan bahwa institusi tidak ragu memberi sanksi keras kepada anggotanya yang mencoreng nama baik Polri,” katanya.***
Artikel Terkait
Viral! Brimob Pelindas Ojol Diperiksa Live di Instagram, Publik Geram Minta Keadilan
Jakarta Mencekam: Halte dan Gerbang Tol Dibakar, Isu Penjarahan Muncul di Tengah Demo
Prabowo Subianto Melayat Driver Ojol Korban Rantis Brimob, Janjikan Perlindungan Keluarga dan Proses Hukum Tegas
Apa Penyebab Demo Besar di Jakarta 2025? Tewasnya Driver Ojol Picu Media Internasional
Rangkuman Aksi Demo Terbaru di Berbagai Kota Hari Ini, Ketegangan Masih Meluas
Affan Kurniawan, Sebelum Maut Menjemput
Siapa Rheza Sendy Pratama? Mahasiswa Amikom Gugur Saat Demo di Polda DIY, Keluarga Pasrah Tanpa Autopsi
Mendagri Catat Kerugian Akibat Demo: Fasilitas Publik dan Gedung Pemerintah Rusak, Total Capai Rp50,4 Miliar