Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipecat dari Polri

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 3 September 2025 | 21:19 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K pelindas ojol Affan Kurniawan. (YouTube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K pelindas ojol Affan Kurniawan. (YouTube Polri TV)

Baca Juga: Kapolri ke RSCM, Sampaikan Permintaan Maaf, Belasungkawa, dan Janji Tindaklanjut Insiden Ojol Tertabrak Rantis

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berat

Polri menegaskan putusan PTDH merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus penegasan komitmen bahwa pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Apalagi, kasus ini menimbulkan korban jiwa dan menyedot perhatian publik.

Hukuman pemecatan tidak hormat jarang dijatuhkan kecuali pada kasus serius. Dalam konteks ini, tindakan Kompol Cosmas dianggap telah melanggar prinsip dasar kepolisian, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat.

Brigjen Trunoyudo menambahkan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

 “Langkah ini menunjukkan bahwa institusi tidak ragu memberi sanksi keras kepada anggotanya yang mencoreng nama baik Polri,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X