Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipecat dari Polri

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 3 September 2025 | 21:19 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K pelindas ojol Affan Kurniawan. (YouTube Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K pelindas ojol Affan Kurniawan. (YouTube Polri TV)

TITIKTEMU.CO - Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat insiden pelindasan kendaraan taktis atau rantis Brimob memasuki babak baru.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu, 3 September 2025, menjatuhkan vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmos berada dalam rantis saat kejadian, dan merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Insiden Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas 

Putusan Sidang Etik Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik memutuskan dua bentuk sanksi untuk Kompol Cosmas.

Pertama, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Putusan ini berarti Cosmas tidak lagi memiliki ikatan kedinasan dengan institusi kepolisian.

Kedua, dia juga dikenai hukuman penempatan khusus di ruang Biro Provos Divisi Propam Polri selama enam hari. Menurut Brigjen Trunoyudo, sanksi tambahan sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Dalam sidang etik, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, dia juga ditempatkan di ruang khusus selama enam hari,” jelas Trunoyudo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Insiden Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kadiv Propam Polri Janji Usut Transparan

Peran Kompol Cosmas dalam Insiden

Kompol Cosmas bukan satu-satunya anggota Brimob yang terseret kasus ini. Dalam rangkaian kejadian pelindasan yang menewaskan Affan Kurniawan,d ia duduk di kursi penumpang depan, di sebelah sopir kendaraan taktis.

Sementara itu, pengemudi rantis adalah Bripka Rohmat. Kedua personel Brimob Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran berat.

Keberadaan Kompol Cosmas di posisi depan dianggap memberi peran besar dalam kejadian nahas tersebut. Meski tidak menyetir, keberadaannya sebagai perwira menuntut tanggung jawab atas insiden yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X