- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Rumusnya adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP).
Catatan: besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditentukan pemerintah daerah masing-masing, jadi pastikan cek ke pemda setempat.
PPh (Pajak Penghasilan)
Sebenarnya untuk hibah dalam keluarga inti, ada kemungkinan bebas PPh jika melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari KPP.
Namun, jika tidak, maka tarif normalnya adalah 2,5% dari nilai transaksi.
3. Biaya Akta Hibah di PPAT
Balik nama hibah juga wajib dibuatkan akta di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Biayanya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2021.
Tarif jasa PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi. Berikut rinciannya:
Nilai transaksi ≤ Rp500 juta → maksimal 1%
Rp500 juta – Rp1 miliar → maksimal 0,75%
Rp1 miliar – Rp2,5 miliar → maksimal 0,5%
> Rp2,5 miliar → maksimal 0,25%
Uniknya, PPAT wajib memberikan layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu, dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jangan Lupa Hitung, Jangan Sampai Kaget
Artikel Terkait
Mendag Soroti Bisnis Waralaba: Lokal Lebih Banyak, Asing Lebih Tenar
Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Kini Anggota Komisi I, Buntut Pernyataan 'Orang Tolol Sedunia'?
Tanggapi Insiden Barakuda Tabrak Pendemo, Mahfud MD Ingatkan Akar Masalah Ada di Pejabat Korup
KPI Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Affan Kurniawan saat Aksi Demonstrasi, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Penyiaran
IHSG Melemah Hampir 2 Persen, Analis Sebut Demo di Jakarta Dinilai Jadi Faktor Utama
Viral Video Baju Murah dari China Banjiri Indonesia, Mendag Janji Lakukan Penelusuran
JNE Resmikan Gerai Pertama di IKN, Pengiriman Kini Hanya 1–2 Hari
Laode Sulaeman Resmi Dilantik Jadi Dirjen Migas, Akhiri Kekosongan Jabatan Sejak Februari 2025
Setting Spray vs Setting Powder: Perbedaan, Cara Memilih, dan Rekomendasi Produk Terbaik
Apple Akan Buka Developer Academy Baru di Jakarta 2026, Perkuat Talenta Digital Indonesia