Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua? Ini Bocoran Biaya dan Aturannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:05 WIB
biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak (@kementerian_atr&bpn)
biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak (@kementerian_atr&bpn)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Rumusnya adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP).

Catatan: besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditentukan pemerintah daerah masing-masing, jadi pastikan cek ke pemda setempat.

PPh (Pajak Penghasilan)

Sebenarnya untuk hibah dalam keluarga inti, ada kemungkinan bebas PPh jika melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari KPP.

Namun, jika tidak, maka tarif normalnya adalah 2,5% dari nilai transaksi.

Baca Juga: Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Kini Anggota Komisi I, Buntut Pernyataan 'Orang Tolol Sedunia'?

3. Biaya Akta Hibah di PPAT

Balik nama hibah juga wajib dibuatkan akta di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Biayanya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 33 Tahun 2021.

Tarif jasa PPAT tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi. Berikut rinciannya:

Nilai transaksi ≤ Rp500 juta → maksimal 1%

Rp500 juta – Rp1 miliar → maksimal 0,75%

Rp1 miliar – Rp2,5 miliar → maksimal 0,5%

> Rp2,5 miliar → maksimal 0,25%

Uniknya, PPAT wajib memberikan layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu, dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jangan Lupa Hitung, Jangan Sampai Kaget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X