TITIKTEMU.CO - Mengurus balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak memang bukan perkara ribet, tapi juga tidak bisa asal jalan.
Selain menyiapkan dokumen persyaratan, yang tak kalah penting adalah menghitung biaya yang harus dikeluarkan.
Banyak orang masih bingung soal ini.
Padahal, aturan hibah sudah jelas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666–1693.
Singkatnya, hibah adalah pemberian barang (termasuk tanah) secara cuma-cuma ketika pemberi hibah masih hidup.
Jadi berbeda dengan warisan yang baru bisa diterima setelah pewaris meninggal dunia.
Baca Juga: Mendag Soroti Bisnis Waralaba: Lokal Lebih Banyak, Asing Lebih Tenar
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di BPN
Setiap balik nama tanah hibah, ada komponen biaya resmi yang masuk kas negara alias PNBP. Perhitungannya mengacu pada nilai tanah:
Rumusnya:
Nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) / 1.000
Jadi, semakin luas dan strategis tanah yang dihibahkan, makin tinggi biaya PNBP yang harus dibayar.
2. Pajak Balik Nama (BPHTB & PPh)
Selain PNBP, ada juga pajak yang wajib diperhatikan.
Artikel Terkait
Mendag Soroti Bisnis Waralaba: Lokal Lebih Banyak, Asing Lebih Tenar
Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Kini Anggota Komisi I, Buntut Pernyataan 'Orang Tolol Sedunia'?
Tanggapi Insiden Barakuda Tabrak Pendemo, Mahfud MD Ingatkan Akar Masalah Ada di Pejabat Korup
KPI Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Affan Kurniawan saat Aksi Demonstrasi, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Penyiaran
IHSG Melemah Hampir 2 Persen, Analis Sebut Demo di Jakarta Dinilai Jadi Faktor Utama
Viral Video Baju Murah dari China Banjiri Indonesia, Mendag Janji Lakukan Penelusuran
JNE Resmikan Gerai Pertama di IKN, Pengiriman Kini Hanya 1–2 Hari
Laode Sulaeman Resmi Dilantik Jadi Dirjen Migas, Akhiri Kekosongan Jabatan Sejak Februari 2025
Setting Spray vs Setting Powder: Perbedaan, Cara Memilih, dan Rekomendasi Produk Terbaik
Apple Akan Buka Developer Academy Baru di Jakarta 2026, Perkuat Talenta Digital Indonesia