Gas 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan Maharan Siap Kawal Hak Rakyat Kecil

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama pada Senin, 25 Agustus 2025.  ((Instagram/puanmaharaniri))
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama pada Senin, 25 Agustus 2025. ((Instagram/puanmaharaniri))

TITIKTEMU.CO - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberi respon positif terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG subsidi 3 kilogram mulai 2026.

Kebijakan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada awal pekan ini.

Menurut Puan, langkah tersebut dapat menjadi cara ampuh untuk memastikan bahwa subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.

Baca Juga: Mimpi Internet 100 Mbps Murah, Bisakah Lelang Frekuensi 1,4 GHz Jadi Solusi atau Hanya Angan?

Kajian Lintas Sektor Jadi Kunci

Meski mendukung, Puan mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.

“Jangan sampai aturan ini menimbulkan masalah teknis atau gejolak sosial di kemudian hari,” ujarnya pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menyoroti masih banyaknya gas subsidi yang salah sasaran, digunakan oleh kelompok yang sebenarnya tidak berhak.

Dengan adanya verifikasi berbasis NIK, akurasi penyaluran diharapkan semakin membaik.

Baca Juga: Mimpi Internet 100 Mbps Murah, Bisakah Lelang Frekuensi 1,4 GHz Jadi Solusi atau Hanya Angan?

Perlindungan untuk Masyarakat Kecil

Puan menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masyarakat kecil yang benar-benar berhak atas subsidi.

“Kita tahu ada pihak yang seharusnya tidak menerima subsidi, tetapi justru menikmatinya.

Maka sistem berbasis NIK bisa menjadi alat bantu memperbaiki distribusi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X