Prabowo Anugerahkan Bintang Kehormatan: Dari Zulhas, AHY, hingga Haji Isam Masuk Daftar Tokoh Berjasa

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan negara kepada 117 tokoh (Kolase tangkapan layar dari siaran pers kompas tv)
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan negara kepada 117 tokoh (Kolase tangkapan layar dari siaran pers kompas tv)

TITIKTEMU.CO - Senin, 25 Agustus 2025, menjadi hari bersejarah di Istana Negara.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 117 tokoh lintas bidang—mulai dari menteri, pejabat negara, hingga figur masyarakat yang dinilai berjasa besar bagi bangsa.

Baca Juga: Gaung #BubarkanDPR di Senayan, Mahasiswa Tuding Dewan Gagal Jadi Wakil Rakyat

Dari Kabinet Merah Putih hingga Tokoh Legislatif

Beberapa nama besar dalam Kabinet Merah Putih turut menerima penghargaan prestisius ini.

Di antaranya, Menko Pangan Zulkifli Hasan memperoleh Bintang Republik Indonesia Utama, Muhaimin Iskandar dengan Bintang Mahaputera Adipurna, serta Agus Harimurti Yudhoyono yang menerima Bintang Mahaputera Utama.

Nama lain yang tak kalah mencuri perhatian antara lain Bahlil Lahadalia, Saifullah Yusuf, Andi Amran Sulaiman, Meutya Hafid, hingga Abdul Mu’ti.

Dari jajaran legislatif, tercatat Puan Maharani, Ahmad Muzani, Sultan Bachtiar Najamuddin, dan Sufmi Dasco Ahmad juga menerima tanda kehormatan negara.

Baca Juga: Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran

Teddy Indra Wijaya, Sosok Loyal di Balik Layar

Salah satu penerima yang mendapat sorotan khusus adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

Ia dianugerahi Bintang Mahaputera Utama atas jasanya menjaga disiplin, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Demo di DPR Ganggu KRL, Penumpang Dialihkan, Rel Jadi Arena Massa

Haji Isam, Pengusaha yang Buka Banyak Lapangan Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X