Gaung #BubarkanDPR di Senayan, Mahasiswa Tuding Dewan Gagal Jadi Wakil Rakyat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 25 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Massa demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan DPR saat unjuk rasa di kawasan Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. ((X.com/@MasBRO_back))
Massa demonstrasi menuntut penghapusan tunjangan DPR saat unjuk rasa di kawasan Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. ((X.com/@MasBRO_back))

TITIKTEMU.CO - Senin, 25 Agustus 2025, kawasan depan Gedung DPR RI kembali dipenuhi massa.

Aksi yang membawa tajuk #BubarkanDPR ini diikuti mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) bersama sejumlah pelajar dari berbagai daerah.

Mereka berkumpul sejak siang hingga malam dengan satu pesan yang sama: DPR dianggap sudah tidak lagi menjalankan amanat rakyat.

Baca Juga: Kevin Diks Ukir Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama Tembus Bundesliga Jerman

Pernyataan Tegas dari BEM Unindra

Dalam siaran pers yang dibacakan langsung di depan Parlemen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unindra menilai DPR telah gagal memenuhi mandat konstitusi.

Alih-alih memperjuangkan kepentingan masyarakat, dewan justru dinilai melahirkan kebijakan yang lebih banyak menyulitkan rakyat.

“Di tengah penderitaan rakyat, DPR bukannya hadir untuk meringankan, malah sibuk mengesahkan aturan yang jauh dari kebutuhan publik.

Sementara UU yang benar-benar pro rakyat justru dibiarkan menggantung,” tegas mereka dalam orasi.

Baca Juga: Viral Abis! Eko Patrio Akhirnya Angkat Bicara soal Joget di Sidang MPR hingga Parodi DJ Sound Horeg

UU Bermasalah dan Regulasi yang Tertunda

Beberapa kebijakan yang dipersoalkan mahasiswa di antaranya adalah UU TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil.

Selain itu, mereka menyoroti rencana pengesahan RUU Polri, RUU Penyiaran, RUU KUHAP, dan RUU Agraria.

Sebaliknya, aturan yang seharusnya mendukung rakyat malah tidak kunjung disahkan, seperti RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, hingga kebijakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X