Awal Mula Polemik Royalti Musik di Indonesia: Dari Kasus Agnez Mo hingga Protes Ari Lasso

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:33 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

Polemik kian memanas pada Agustus 2025 setelah Ari Lasso memprotes transparansi pengelolaan royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Mantan vokalis Dewa 19 itu mengaku hanya menerima royalti Rp765 ribu, padahal laporan menunjukkan angka Rp30 juta lebih.

Baca Juga: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad hingga Sule Ungkap Duka Mendalam

Ia bahkan menduga terjadi kesalahan transfer ke pihak lain dan menilai ada “permainan” dalam pengelolaan dana royalti. Ari kemudian memutuskan membebaskan lagu-lagunya untuk diputar di berbagai acara tanpa perlu membayar royalti.

Menanggapi hal itu, WAMI mengakui adanya kesalahan teknis dalam laporan email, tetapi menegaskan bahwa pembayaran royalti untuk Ari sudah sesuai dengan data sebenarnya.

Aturan Royalti dan Target Penghimpunan

Sistem pembayaran royalti di Indonesia diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan 14 jenis usaha komersial, mulai dari hotel, bioskop, kafe, hingga karaoke, untuk membayar royalti.

Berdasarkan laporan LMKN, penghimpunan royalti terus meningkat, dari Rp19,8 miliar pada 2021 menjadi Rp77,1 miliar pada 2024. Tahun 2025, LMKN menargetkan penghimpunan mencapai Rp126 miliar.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya dan Tanah Airku, PSSI dan Istana Angkat Bicara

Tantangan Regulasi dan Ketidakpercayaan Publik

Meski aturan sudah ada, praktik di lapangan masih menyisakan ruang abu-abu. Banyak musisi merasa tidak mendapatkan laporan transparan, sementara pelaku usaha kebingungan dengan kewajiban pembayaran.

Jika tidak ada perbaikan tata kelola dan keterbukaan data, dikhawatirkan polemik ini akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap industri musik.

Pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan kini dituntut untuk duduk bersama, menyusun regulasi yang adil, transparan, dan bisa melindungi kepentingan musisi sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X