Polemik kian memanas pada Agustus 2025 setelah Ari Lasso memprotes transparansi pengelolaan royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Mantan vokalis Dewa 19 itu mengaku hanya menerima royalti Rp765 ribu, padahal laporan menunjukkan angka Rp30 juta lebih.
Baca Juga: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad hingga Sule Ungkap Duka Mendalam
Ia bahkan menduga terjadi kesalahan transfer ke pihak lain dan menilai ada “permainan” dalam pengelolaan dana royalti. Ari kemudian memutuskan membebaskan lagu-lagunya untuk diputar di berbagai acara tanpa perlu membayar royalti.
Menanggapi hal itu, WAMI mengakui adanya kesalahan teknis dalam laporan email, tetapi menegaskan bahwa pembayaran royalti untuk Ari sudah sesuai dengan data sebenarnya.
Aturan Royalti dan Target Penghimpunan
Sistem pembayaran royalti di Indonesia diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan 14 jenis usaha komersial, mulai dari hotel, bioskop, kafe, hingga karaoke, untuk membayar royalti.
Berdasarkan laporan LMKN, penghimpunan royalti terus meningkat, dari Rp19,8 miliar pada 2021 menjadi Rp77,1 miliar pada 2024. Tahun 2025, LMKN menargetkan penghimpunan mencapai Rp126 miliar.
Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya dan Tanah Airku, PSSI dan Istana Angkat Bicara
Tantangan Regulasi dan Ketidakpercayaan Publik
Meski aturan sudah ada, praktik di lapangan masih menyisakan ruang abu-abu. Banyak musisi merasa tidak mendapatkan laporan transparan, sementara pelaku usaha kebingungan dengan kewajiban pembayaran.
Jika tidak ada perbaikan tata kelola dan keterbukaan data, dikhawatirkan polemik ini akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap industri musik.
Pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan kini dituntut untuk duduk bersama, menyusun regulasi yang adil, transparan, dan bisa melindungi kepentingan musisi sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha.***
Artikel Terkait
Polemik Bupati Pati Sudewo: Dapat Teguran Keras dari Gerindra dan Perhatian Presiden Prabowo
5 Teknik Pernapasan Sederhana untuk Mengurangi Stres dan Menenangkan Pikiran
Anwar BAB Kenang Pesan Manis Mpok Alpa Sebelum Wafat: Janji Kebaya Pink untuk Hari Pernikahan
Prabowo Tegas Soal 1.063 Tambang Ilegal: Tak Ada Ampun, Termasuk untuk Jenderal dan Kader Partai
Prabowo Selamatkan Rp300 Triliun APBN 2025 dari Potensi Penyalahgunaan, Dialihkan untuk Rakyat