Update Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Apakah Benar Naik 12 Persen? Ini Penjelasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi per 1 Agustus 2025?
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi per 1 Agustus 2025?

Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan, sesuai ketentuan PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Cair via Aplikasi ANDAL, Begini Cara Mudahnya

Belum Ada Keputusan Baru untuk Agustus 2025

Walaupun banyak yang berharap adanya tambahan kenaikan di bulan Agustus, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Artinya, pembayaran gaji pensiunan Agustus 2025 masih akan mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP No. 8 Tahun 2024.

Bagi para pensiunan PNS, penting untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.

Selama belum ada perubahan regulasi, maka sistem gaji masih akan tetap sama seperti yang telah ditetapkan sejak awal 2024.

Jadi, jika Anda penasaran apakah gaji pensiunan akan naik per 1 Agustus 2025, jawabannya belum ada perubahan hingga berita ini diturunkan.

Semoga saja, bila nanti ada penyesuaian, informasi tersebut segera diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan simpang siur.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X