Update Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Apakah Benar Naik 12 Persen? Ini Penjelasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi per 1 Agustus 2025?
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi per 1 Agustus 2025?

TITIKTEMU.CO - Isu soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan jelang awal Agustus 2025. 

Banyak pihak bertanya-tanya, apakah akan ada penyesuaian tambahan, bahkan disebut-sebut mencapai angka kenaikan hingga 12 persen?

Kabar ini mencuat karena adanya rencana pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan adanya perubahan dari skema yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Tambahan Hingga 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai Agustus

Status Terkini: Masih Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024

Hingga pertengahan Juli 2025, gaji pensiunan PNS masih menggunakan acuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. PP ini mencakup penetapan kenaikan sebesar 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Regulasi tersebut mengatur bukan hanya untuk pensiunan PNS aktif, tetapi juga untuk janda/duda pensiunan PNS, dengan skema yang sama.

Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?

Kapan Pencairan Gaji Dilakukan?

Pencairan gaji pensiunan umumnya dilakukan setiap awal bulan melalui mitra Taspen, baik lewat kantor pos maupun bank-bank mitra yang telah ditunjuk pemerintah.

Pada bulan Juli 2025 lalu, pencairan sudah dilakukan dengan nominal sesuai skema PP No. 8 Tahun 2024.

Apabila hingga awal Agustus 2025 tidak ada aturan baru yang diberlakukan, maka tidak akan ada perubahan nominal gaji.

Pensiunan akan tetap menerima gaji dengan besaran yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X