Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 2 Juni 2025 | 16:30 WIB
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Dicairkan Mulai 2 Juni 2025 (Instagram/@rfgofficial.id)
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Dicairkan Mulai 2 Juni 2025 (Instagram/@rfgofficial.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia mulai Senin, 2 Juni 2025.

Tujuan utama pencairan ini adalah membantu para ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 ini mencakup berbagai kalangan ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Pencairan Otomatis Langsung ke Rekening

PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu proses klaim atau verifikasi ulang.

Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

"Ini adalah bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN, sekaligus menjamin keberlanjutan penghasilan mereka," ujar Henra, Corporate Secretary Taspen, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair : Ini Besarannya dan Syarat Pencairannya

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif dan Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung status ASN dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

Untuk ASN aktif pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (maksimal 100%)


Untuk ASN daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan anggaran daerah


Untuk pensiunan ASN:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Catatan: Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan (PPh).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: BKN, TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X