Dari Padel hingga Biliar, Ini 21 Jenis Olahraga yang Kini Kena Pajak Hiburan di Jakarta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
 Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.  (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

20. Arena atletik/lari

21. Pusat kebugaran seperti gym, yoga, pilates, dan zumba

Kebijakan ini mungkin akan berdampak pada biaya olahraga bagi masyarakat, namun Pemprov DKI Jakarta berharap hasil pajak ini dapat digunakan untuk memperbaiki dan memperluas layanan publik di wilayah ibu kota.

Bagi pengelola fasilitas olahraga dan masyarakat pengguna, penting untuk memahami ketentuan ini agar tidak kaget dengan perubahan tarif layanan yang disesuaikan dengan pajak baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X