13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Arena atletik/lari
21. Pusat kebugaran seperti gym, yoga, pilates, dan zumba
Kebijakan ini mungkin akan berdampak pada biaya olahraga bagi masyarakat, namun Pemprov DKI Jakarta berharap hasil pajak ini dapat digunakan untuk memperbaiki dan memperluas layanan publik di wilayah ibu kota.
Bagi pengelola fasilitas olahraga dan masyarakat pengguna, penting untuk memahami ketentuan ini agar tidak kaget dengan perubahan tarif layanan yang disesuaikan dengan pajak baru.***
Artikel Terkait
Syarat Daftar Poltek SSN 2025, Perhatikan Nilai UTBK, Dokumen, dan Cara Pendaftaran
Gunung Lewotobi Meletus, Langit Gelap dan Hujan Kerikil Landa Flores Timur
Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Superman 2025 Adalah Simbol Imigran dan Moralitas di Amerika, Kata Sutradara James Gunn
Cek Jadwal KRL Jogja–Solo 8–10 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Cek Suku Bunga KPR 2025 dari BTN, BNI, Mandiri, BCA, hingga Bank Mega
Mengenal Gaya Hidup Slow Living, Tidak Harus Hidup di Desa!
Diskon Besar-Besaran Mobil Listrik Wuling di Jakarta Fair 2025, Potongan Hingga Rp 70 Juta
Daftar Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru Juli 2025 Mulai 100 Jutaan Mulai Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV
Daftar Pilihan Model Mobil Listrik BYD 2025 di Indonesia Tampil Futuristik dengan Harga Terjangkau