Dari Padel hingga Biliar, Ini 21 Jenis Olahraga yang Kini Kena Pajak Hiburan di Jakarta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
 Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.  (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

Daftar 21 Jenis Olahraga yang Dipajaki di Jakarta

Berikut adalah daftar lengkap jenis olahraga berbayar yang kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen di DKI Jakarta:

1. Jetski

2. Kolam renang

3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

4. Lapangan tenis

5. Lapangan padel

Baca Juga: Superman 2025 Adalah Simbol Imigran dan Moralitas di Amerika, Kata Sutradara James Gunn

6. Lapangan bulu tangkis

7. Lapangan basket

8. Lapangan voli

9. Lapangan tenis meja

10. Lapangan squash

11. Lapangan panahan

12. Lapangan bisbol/sofbol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X