Dari Padel hingga Biliar, Ini 21 Jenis Olahraga yang Kini Kena Pajak Hiburan di Jakarta

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
 Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.  (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

TITIKTEMU.CO - Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak hiburan atas 21 jenis olahraga yang dilakukan di fasilitas komersial.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan mulai diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Olahraga Rekreasional Kini Masuk Objek Pajak Hiburan

Jenis olahraga yang dikenai pajak termasuk kegiatan yang banyak dilakukan masyarakat urban untuk rekreasi, seperti yoga, zumba, futsal, dan bahkan panjat tebing.

Pajak ini diberlakukan pada kegiatan olahraga berbayar yang dilakukan di fasilitas seperti studio, lapangan, arena olahraga, dan pusat kebugaran.

Baca Juga: Daftar Pilihan Model Mobil Listrik BYD 2025 di Indonesia Tampi Futuristik dengan Harga Terjangkau

Tarif Pajak Ditetapkan Sebesar 10 Persen

Besaran pajak yang dikenakan adalah 10 persen, lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum sebesar 11 persen.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan fiskal dan transparansi.

“Pemungutan pajak dilakukan secara adil, dan hasilnya akan kembali digunakan untuk meningkatkan layanan dan fasilitas umum di Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Pengecualian untuk Golf yang Sudah Dikenai PPN

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan.

Hal ini karena golf telah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai jasa komersial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X