Aturan Baru ASN 2025: Bisa Kerja Fleksibel dan WFA, Ini Rinciannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Juni 2025 | 23:00 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).  (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melakukan terobosan untuk menyesuaikan dinamika kerja di era modern.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, Kementerian PANRB resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Kebijakan ini membuka peluang bagi ASN untuk menjalankan tugas tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lainnya — dikenal sebagai skema Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: Rekomendasi HP Vivo seri Y, V, iQOO, X Terbaru dan Terbaik Juni 2025 untuk Pasar Indonesia

Apa Itu PermenPANRB No. 4 Tahun 2025?

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 berisi ketentuan mengenai fleksibilitas kerja pegawai ASN di instansi pemerintahan.

Menurut Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, kebijakan ini lahir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja adalah jawaban atas tantangan kerja zaman sekarang," ujar Nanik dalam pernyataan resminya.

Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintahan untuk menerapkan pola kerja yang lebih luwes, baik dari sisi waktu kerja maupun lokasi kerja.

Pilihan Skema Kerja Fleksibel Bagi ASN

Dalam peraturan tersebut, ASN memiliki beberapa pilihan dalam menjalankan tugasnya:

  • Kerja dari kantor (Work From Office - WFO)
  • Kerja dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere - WFA)
  • Pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakter tugas

Meskipun memberikan keleluasaan dalam sistem kerja, kualitas pelayanan publik tetap menjadi fokus utama.

"Fleksibilitas ini justru diharapkan membuat ASN lebih fokus, lebih cepat beradaptasi, dan memiliki keseimbangan kerja-hidup yang lebih baik," tambah Nanik.

Berlaku Mulai April 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X