Aturan Baru ASN 2025: Bisa Kerja Fleksibel dan WFA, Ini Rinciannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Juni 2025 | 23:00 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).  (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

Aturan ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku pada 21 April 2025.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

 

  • Hari kerja dan jumlah jam kerja

 

  • Waktu kerja dan istirahat

 

  • Skema fleksibilitas lokasi kerja

 

  • Penyesuaian jam kerja dengan kebutuhan organisasi

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pemantauan Hasil SPMB DKI Jakarta 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Wacana kerja fleksibel ini sudah dibahas sejak awal tahun oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) baik pusat maupun daerah bahkan telah mengusulkan penerapan WFA sebagai upaya penghematan biaya operasional.

Baca Juga: Menteri Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Usai Putusan MA, Komitmen Jaga Hutan Dipertegas

Tak Menurunkan Kualitas Pelayanan

Rini menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak akan menurunkan kualitas layanan yang diberikan oleh ASN.

"Penyesuaian pola kerja ini tetap harus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujarnya dalam pernyataan Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X