Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Korban Tewas 21 Orang, Pencarian Masih Berlanjut

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 3 Juni 2025 | 15:45 WIB
Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Korban Tewas 21 Orang, Pencarian Masih Berlanjut. (BPBD Provinsi Jawa Barat)
Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Korban Tewas 21 Orang, Pencarian Masih Berlanjut. (BPBD Provinsi Jawa Barat)

Baca Juga: Update Longsor Tambang di Gunung Kuda: Pemkab Cirebon Diminta Tetapkan Status Darurat 

Izin Tambang Dicabut  

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pencabutan izin operasi tambang galian C di Gunung Kuda. Keputusan ini diambil menyusul jumlah korban yang terus bertambah akibat longsor.

Dalam pernyataan video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Dedi mengatakan bahwa izin pengelolaan tambang yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon resmi dicabut.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan sanksi administratif berupa penghentian izin pengelolaan tambang galian C di kawasan Gunung Kuda,” tegas Dedi, Sabtu 31 Mei 2025.

Baca Juga: Fakta Terbaru Longsor Tambang di Cirebon: 14 Orang Meninggal, 8 Masih Dicari 

Kelalaian Pengelola Penyebab Utama

Gubernur Dedi menyebut pencabutan izin dilakukan karena adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola tambang. Tambang tersebut diketahui dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Menurut Dedi, pengelola tambang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dengan baik. Hal itu terbukti dari lemahnya pengawasan terhadap struktur lereng dan sistem kerja yang tidak aman bagi para penambang.

“Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengelolaan tambang ini, dan akibatnya sangat fatal, yakni hilangnya nyawa manusia,” kata Dedi.

Dia juga menyebut bahwa tindakan tegas harus diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat serta sebagai peringatan bagi pengelola tambang lainnya di wilayah Jawa Barat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X