Update Longsor Tambang di Gunung Kuda: Pemkab Cirebon Diminta Tetapkan Status Darurat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:35 WIB
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (X.com/@volcaaholic1)
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (X.com/@volcaaholic1)

TITIKTEMU.CO - Polisi kini tengah melakukan penyelidikan atas tragedi longsor yang terjadi di lokasi Galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 30 Mei 2025. Peristiwa ini menyebabkan 14 orang meninggal dunia.

Diduga Karena Pelanggaran SOP dan Kurangnya Alat Pelindung Diri

Awalnya, dugaan penyebab longsor ini adalah karena pemilik tambang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, serta tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai saat melakukan penggalian.

Hal ini mengacu pada pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Fakta Terbaru Longsor Tambang di Cirebon: 14 Orang Meninggal, 8 Masih Dicari

Enam Saksi Sedang Diperiksa untuk Mendalami Kasus

Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut atas insiden longsor tambang di Gunung Kuda.

Proses ini penting untuk mengungkap penyebab dan siapa yang bertanggung jawab dalam tragedi ini.

Pemprov Jabar Minta Pemkab Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat

Menanggapi insiden ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menetapkan status tanggap darurat selama satu minggu sejak kejadian.

Tujuan dari status darurat ini adalah mempercepat proses evakuasi warga yang terdampak sekaligus mencegah risiko longsor susulan yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon: 10 Korban Jiwa dan Kondisi Terkini

BNPB Terlibat dalam Koordinasi Penanganan Bencana

Herman menambahkan bahwa permintaan status tanggap darurat ini juga sudah didiskusikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai langkah menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang terkena dampak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X