Bolehkah Puasa Arafah Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ulama MUI

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 2 Juni 2025 | 16:18 WIB
Bolehkah puasa Arafah dan puasa Dzulhijjah jika masih memiliki utang puasa? (Instagram/@Mahasiswa.salaf)
Bolehkah puasa Arafah dan puasa Dzulhijjah jika masih memiliki utang puasa? (Instagram/@Mahasiswa.salaf)

TITIKTEMU.CO - Puasa Arafah merupakan amalan sunah yang dilakukan setiap tanggal 9 Zulhijah, tepat sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Pada tahun 2025, Hari Arafah jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025. Meski hukumnya tidak wajib, puasa ini sangat dianjurkan karena keutamaannya yang luar biasa.

Salah satu keutamaan puasa Arafah adalah dihapusnya dosa selama dua tahun—yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Tak heran jika banyak umat Muslim yang berlomba-lomba menjalankan puasa Arafah, meski hanya dilakukan satu hari dalam setahun.

Baca Juga: Jadwal dan Niat Puasa di Bulan Dzulhijjah 2025: Lengkap dari Tanggal 1 Sampai 9, Plus Ayyamul Bidh dan Senin-Kamis

Pertanyaan yang Sering Muncul: Bagaimana Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan?

Banyak Muslim yang bertanya-tanya: apakah boleh menjalankan puasa Arafah jika masih memiliki utang puasa Ramadhan yang belum diganti? A

Apakah harus mendahulukan qada Ramadhan terlebih dahulu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, memberikan penjelasan yang komprehensif.

Baca Juga: Resmi Jumbo Pecahkan Rekor, Jadi Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, Geser Posisi KKN Desa Penari

Memahami Jenis Waktu Ibadah: Muwassa’ dan Mudhayyaqah

Miftah menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua kategori waktu ibadah:

1. Muwassa’: Waktu ibadah yang longgar atau fleksibel. Contohnya, salat wajib yang bisa dilakukan di rentang waktu tertentu.

2. Mudhayyaqah: Waktu ibadah yang sempit atau hanya tersedia dalam waktu terbatas. Contohnya adalah puasa Arafah yang hanya bisa dilakukan pada 9 Zulhijah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X