Baca Juga: Jalur Seleksi Mandiri UNTIRTA 2025: Jadwal, Cara Daftar, dan Informasi Penting
Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan siapa saja guru honorer yang berhak menerima bantuan:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Belum memiliki sertifikasi pendidik
3. Terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
5. Termasuk dalam kelompok yang belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial berdasarkan klasifikasi Desil 1–10
Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Dipercepat, Kapan Tepatnya?
Jika Terlewat, Bisa Ajukan Pengaduan
Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya guru yang terlewat dalam tahap awal pencairan.
Namun, solusi pengaduan telah disiapkan.
Guru yang belum menerima bantuan padahal merasa memenuhi syarat, bisa mengakses kanal pengaduan resmi untuk mengajukan verifikasi ulang.***
Artikel Terkait
Mengaku Halusinasi , Seorang Guru Honorer Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Berumur 7 Tahun
Horee! Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Tahap I, Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id
Prabowo Akan Bangun RS Modern di Tiap Daerah, Perbaiki Gaji Guru Honorer
Gigih, Putri Guru Honorer Dari NTB Yang Diterima Masuk UGM Tanpa Biaya UKT
Prabowo Subianto Berpidato Kenaikan Gaji Guru Honorer Non ASN, PPPK, dan PNS, Harapan Baru di Hari Guru Nasional
Kabar Baik! Cair Gaji Guru Honorer 2025 dari Presiden Prabowo? Simak Penjelasan BLT dan Tunjangan Rp2Juta
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag
ALHAMDULILLAH! Cek Besaran Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025