Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Cair Mulai Juli 2025, Simak Syarat dan Cara Penerimaannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 26 Mei 2025 | 13:52 WIB
Bantuan uang tunai untuk guru honorer segera cair (Pinterest/@toto_sudiyanto)
Bantuan uang tunai untuk guru honorer segera cair (Pinterest/@toto_sudiyanto)

TITIKTEMU.CO - Kabar baik datang untuk para guru honorer di Indonesia. Mulai Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai senilai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Bantuan ini akan diberikan selama enam bulan ke depan.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Ibu Nunuk Suryani, dalam kunjungannya ke Kementerian Sosial.

Ia menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan khusus untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Honorer Menunggu Hasil Seleksi PPPK Mei 2025, Simak Hal Penting Berikut!

Dana Langsung Masuk Rekening Guru Honorer

Proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

"Kami akan pastikan bahwa dana bantuan benar-benar diterima langsung oleh guru, bukan melalui pihak ketiga," ujar Nunuk.

Data penerima akan disesuaikan berdasarkan rekonsiliasi rekening dan status aktif mengajar.

Apabila terdapat guru yang layak tetapi terlewat, pemerintah membuka kanal pengaduan untuk ditindaklanjuti segera.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2025, Ini Batas Usia Pensiun dan Implikasinya

Kolaborasi Data dengan Kementerian dan BPS

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemendikdasmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).

Data jumlah guru honorer diverifikasi secara menyeluruh agar penyaluran berjalan akurat dan adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X