Pernyataan Dewan Pers atas Kasus Tian Bahtiar dan Penegakan Kode Etik Jurnalistik di JakTV

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 9 Mei 2025 | 08:57 WIB
Dewan Pers  (dewanpers.or.id)
Dewan Pers (dewanpers.or.id)

Temuan Dewan Pers: Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik

Berdasarkan dokumen dan klarifikasi yang diperoleh, Dewan Pers menyimpulkan:

1. Tayangan JakTV yang berhubungan dengan perkara ini bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan bagian dari kerja sama bisnis.

2. Tindakan Tian Bahtiar bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi JakTV dalam konteks jurnalisme.

3. Konten yang ditayangkan bernuansa negatif terhadap Kejaksaan namun tanpa menghadirkan narasumber dari institusi tersebut.

Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik

Rekomendasi Dewan Pers: Pembenahan Struktur dan Etika Redaksi

Sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penegakan etika jurnalistik, Dewan Pers mengeluarkan tiga rekomendasi utama:

1. JakTV wajib mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam seluruh kegiatan jurnalistik.

2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan dalam bidang bisnis perusahaan.

3. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi redaksi dan kegiatan komersial.

Baca Juga: Inggris Catatkan Rekor, Tempatkan 6 Tim di Liga Champions. Ini Penjelasannya!

 Momentum Evaluasi Etika Media

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh media di Indonesia bahwa profesionalisme dan integritas redaksi harus dijaga tanpa kompromi, terlebih di tengah potensi konflik kepentingan antara kepentingan bisnis dan pemberitaan.

Dewan Pers menegaskan bahwa segala bentuk produksi konten yang tidak mengikuti kaidah jurnalistik bukan hanya merugikan publik, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap media.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X