Menpan RB Tetapkan Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Tahap 2 Resmi Ditetapkan MenPAN RB – Ini Daftar Lengkapnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 8 Mei 2025 | 14:45 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan urutan prioritas untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK Tahap 2. (Instagram/kemenpanrb)
MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan urutan prioritas untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK Tahap 2. (Instagram/kemenpanrb)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait kelanjutan nasib tenaga honorer dengan menetapkan urutan prioritas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Percepatan Pengangkatan CASN 2024: MenPAN RB Beberkan 4 Alasan Penyesuaian Jadwal

Tenaga Honorer Non-ASN Aktif Jadi Salah Satu Prioritas

Salah satu kelompok yang mendapat prioritas tinggi adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif selama minimal dua tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah.

Meski tidak masuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), kontribusi mereka dianggap sangat penting karena secara langsung menopang jalannya pelayanan publik, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Berimbas ke Honorer, UKT, hingga Beasiswa KIP

Dukungan Terhadap Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama

Menurut Rini Widyantini, pemerintah melihat langsung peran besar para honorer dalam menjalankan roda administrasi dan pelayanan pemerintahan.

Oleh karena itu, keberadaan mereka diakui meski belum berstatus aparatur sipil tetap.

Baca Juga: Kabar Baik! Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Dipercepat, Kapan Tepatnya?

Langkah Pemerintah Dalam Menata Kepegawaian Nasional

MenPAN RB menekankan bahwa seleksi PPPK 2024 bukan sekadar ajang penerimaan pegawai, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah dalam menata sistem kepegawaian nasional.

Prinsip yang dipegang adalah keadilan, proporsionalitas, dan penilaian berdasarkan kemampuan nyata, bukan sekadar masa kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X