TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengeluarkan pengumuman pembatalan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pembatalan ini berlaku bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang sebelumnya terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan kelulusan ini bukan tanpa alasan melainkan karena ditemukannya beberapa fakta yang kurang sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan peninjauan ulang terhadap data dan kelengkapan administrasi yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Berdasarkan surat resmi yang diumumkan melalui pengumuman Nomor: P-00188/SJ/B.ll.1/KP.00.1/01/2025 pada Jumat, 17 Januari 2025. Ada sekitar 24 peserta yang kelulusannya dibatalkan, di antaranya adalah:
- Aulia Mimisari Putri Samalagi
- Bidahati Hi Manyiha
- Dahlia Kimsan
- Eva Tuljannah J. Wisnu
- Irwan Jabid
- Julaiha Idris
- Julia S. Samad
- Julita Fadel
- Marsun Arsyad
- Masa’at Hi Jafar
- Muhammad Khafidz Tarwan
- Natalia Sukardi
- Nursilawani Abdu Rahman Ali
- Nuryanti Larahu
- Qamaria Siboboi
- Rani Abd Murad
- Rina Hi Syarif Salim
- Rusdi Talib
- Rusni Lasabi
- Siti Najira M. Sibua
- Siti Zulaiha Alhadad
- Sulastri Siruang
- Taufik A. Saleh
- Walgiyanto
Itulah informasi mengenai pengumuman pembatalan kelulusan peserta PPPK Eks THK II dan honorer database BKN.***
Artikel Terkait
Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya
BLT BBM Rp600.000 akan Segera Disalurkan, Cair Bulan Ini. Siapa Saja yang Dapat?
LOWONGAN KERJA Terbaru RS Hermina OPI Jakabaring untuk Sejumlah Posisi, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025
Pendaftaran Beasiswa Dibuka hingga 17 Februari, Cek Jadwal Lengkap dan Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP 2025 di Sini
TELAH DIBUKA! Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya