Nominalnya Lebih Nendang! Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Sudah Ditetapkan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 7 Mei 2025 | 07:18 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 (YouTube/kepegawaian _kpr)
Jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 (YouTube/kepegawaian _kpr)

TITIKTEMU.CO - Ada kabar menggembirakan untuk para pensiunan PNS dan keluarganya.

Pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan abdi negara yang telah purna tugas dengan menetapkan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025.

Baca Juga: Tambahan 100 Persen TPG dalam Pencairan THR Lebaran 2025 dan Gaji Ke 13: Regulasi Terbaru yang Wajib Diketahui

Gaji 13 Pensiunan PNS 2025: Kapan Cair?

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, termasuk para pensiunan.

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Presiden menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Pemilihan bulan Juni bukan tanpa alasan.

Momen ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dana ini bisa membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2025 Awal Libur Sekolah

Komponen dan Besaran Gaji 13 Pensiunan

Gaji ke-13 ini tidak hanya terdiri dari satu komponen saja. Berikut adalah rinciannya:

  • Gaji pokok pensiun terakhir
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)

Besaran total yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pangkat terakhir dan masa kerja saat pensiun.

Misalnya, pensiunan dengan golongan 4A ke atas tentu akan menerima jumlah yang lebih besar dibanding golongan bawah.

Baca Juga: Harapan Treble Barcelona Musnah! Pasukan Hansi Flick Dikalahkan Inter Milan di Semi Final Liga Champions Eropa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X