Menag Usulkan Tambahan Bab Pelestarian Rumah Tangga dalam Revisi UU Perkawinan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
Meneteri Agama akan revisi UU Perkawinan  (Kemenag.go.id)
Meneteri Agama akan revisi UU Perkawinan (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan wacana penting dalam Rapat Kerja Nasional BP4 tahun 2025.

Ia mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga.

Langkah ini dinilai perlu karena semakin tingginya angka perceraian di Indonesia.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Beasiswa Inagro Muda 2025 untuk Perempuan SMP-SMA dan Mahasiswa, Daftar Sekarang!

Menurut Menag, peran negara tidak boleh berhenti pada pemberian legalitas pernikahan saja. Lebih dari itu, negara juga harus aktif menjaga keberlangsungan dan keharmonisan rumah tangga masyarakat.

"Sering kali, perceraian justru melahirkan kemiskinan baru. Yang paling terdampak biasanya perempuan dan anak-anak," ujar Nasaruddin.

Baca Juga: ISTIMEWA! Musim Haji Tahun Ini Bertepatan dengan Haji Akbar. Menag: Pahala 70 Kali Lebih Besar dari Haji Biasa

Ajukan 11 Strategi Mediasi untuk Tekan Angka Perceraian

Sebagai langkah konkret, Menag juga menyampaikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan oleh BP4 untuk memperkuat ketahanan keluarga:

1. Mediasi bagi pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Mendorong pasangan muda untuk segera menikah.

3. Bertindak sebagai perantara jodoh atau makcomblang.

4. Mediasi pascaperceraian untuk melindungi anak dari dampak negatif.

5. Menjadi penengah konflik antara menantu dan mertua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X