Kemenag Gelar Manasik Haji Nasional Perdana Secara Hybrid, Lebih dari 140 Ribu Jemaah Berpartisipasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 April 2025 | 19:30 WIB
Lebih dari 140 Ribu Calon Jemaah Ikuti Manasik Haji Nasional secara Hybrid (Kemenag)
Lebih dari 140 Ribu Calon Jemaah Ikuti Manasik Haji Nasional secara Hybrid (Kemenag)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) untuk pertama kalinya menyelenggarakan manasik haji nasional secara serentak pada Sabtu, 19 April 2025.

Kegiatan ini berlangsung dengan konsep hybrid, yaitu kombinasi antara luring dan daring.

Sekitar 1.500 peserta hadir secara langsung di lokasi utama acara, sementara lebih dari 141 ribu calon jemaah haji dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti secara virtual dari lebih dari 500 titik lokasi.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam sistem pembinaan haji nasional, karena sebelumnya manasik hanya dilakukan secara lokal atau di tingkat kabupaten/kota.

Melalui pendekatan nasional ini, Kemenag ingin memastikan seluruh calon jemaah menerima materi yang sama, baik dari sisi teori maupun praktik ibadah haji.

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2025 hingga 25 April, Ini Alasannya

Hadirnya Pimpinan Kemenag dan BPH

Manasik haji nasional ini dihadiri oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar Simanjuntak.

Keduanya turut memberikan sambutan sekaligus pengarahan bagi para calon jemaah.

Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat tinggi Kemenag dan BPH, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kesiapan jemaah Indonesia dalam menjalankan ibadah haji.

Dalam sambutannya, Menteri Agama menekankan bahwa manasik haji bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi juga merupakan proses pembinaan spiritual agar jemaah memahami esensi ibadah haji secara menyeluruh.

Baca Juga: BRI Kembali Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Tujuan dan Manfaat Manasik Nasional

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X