Kemenag Perpanjang Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2025 hingga 25 April, Ini Alasannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi kemenag perpanjang waktu pelunasan haji 2025 (Kemenag)
Ilustrasi kemenag perpanjang waktu pelunasan haji 2025 (Kemenag)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan tambahan bagi calon jemaah haji reguler yang belum menyelesaikan pembayaran.

Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M yang seharusnya berakhir pada 17 April 2025, resmi diperpanjang hingga 25 April 2025.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelunasan Bipih Reguler sampai 25 April,” ujar Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Kamis (17/4/2025) di Jakarta.

Baca Juga: BRI Kembali Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Tahun ini, Indonesia mendapat total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terbagi menjadi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Dari kuota reguler tersebut, ada beberapa kategori, antara lain:

  • 190.897 jemaah sesuai urutan porsi yang berhak lunas,
  • 10.166 jemaah prioritas lanjut usia,
  • 685 pembimbing dari KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah),
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga pertengahan April, sebanyak 209.359 jemaah telah menyelesaikan pelunasan, terdiri dari jemaah utama, cadangan, petugas, dan pembimbing ibadah.

Baca Juga: Haji 2025: Arab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji untuk Indonesia, Sudah Masuk E-Hajj. Segini Jumlahnya

Namun, menurut Zain, masih ada empat provinsi yang belum memenuhi kuota 100%, yaitu:

  • Jawa Barat: 95,23%
  • DKI Jakarta: 98,75%
  • Sumatera Selatan: 99,73%
  • Gorontalo: 97,21%

“Dengan perpanjangan waktu ini, harapannya seluruh kuota haji reguler bisa terpenuhi secara maksimal,” tegas Zain.

Sebagai informasi, jadwal keberangkatan jemaah haji reguler akan dimulai pada 2 Mei 2025, dengan masuk asrama haji dimulai sejak 1 Mei 2025, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah dirilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X