BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi layanan BPJS kesehatan di saat libur lebaran 2025 tetap buka (unair.ac.id)
Ilustrasi layanan BPJS kesehatan di saat libur lebaran 2025 tetap buka (unair.ac.id)

Baca Juga: Empat Ruas Tol ini Gratis Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Daftarnya!

Jika peserta mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan, mereka dapat menghubungi:

 BPJS Kesehatan Care Center 165

Aplikasi Mobile JKN

Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit

BPJS Kesehatan juga menyediakan BPJS SATU! (Siap Membantu), layanan yang hadir di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan penanganan keluhan bagi peserta JKN.

Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, Pemkot Yogyakarta Siapkan Manajemen Lalu Lintas

Pengambilan Obat Program Rujuk Balik (PRB) Saat Libur Lebaran

Bagi peserta yang menjalani pengobatan Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan memberikan kebijakan fleksibel agar mereka tetap mendapatkan obat sesuai kebutuhan.

Jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan masa libur, peserta dapat mengambilnya lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum stok obat habis.

Pastikan Kepesertaan JKN Aktif Sebelum Mudik

Agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan selama liburan, peserta diimbau untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif.

Baca Juga: “Pesta Raya Ramadan INDOSIAR” Sajikan Beragam Hiburan Religi, Tausiyah, dan Kegiatan Bermanfaat

Jika terdapat tunggakan iuran, peserta bisa memanfaatkan:

  •  Program REHAB 2.0 (Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan) melalui Aplikasi Mobile JKN
  •  Lebih dari satu juta kanal pembayaran yang tersedia, seperti bank, e-wallet, minimarket, dan layanan lainnya

Posko Mudik BPJS Kesehatan: Layanan Medis Gratis di Jalur Mudik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X