Empat Ruas Tol ini Gratis Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Daftarnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 02:16 WIB
Ilustrasi Ruas  jalan tol Sumatera  (@garudainfrastructure)
Ilustrasi Ruas jalan tol Sumatera (@garudainfrastructure)

TITIKTEMU.CO-Mudik Lebaran 2025 akan semakin lancar dan hemat bagi para pemudik, terutama di Sumatera dan Jawa.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengumumkan bahwa empat ruas tol akan dioperasikan secara gratis selama periode mudik tahun ini.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Skema One Way dan Ganjil Genap di Tol Jawa Tengah untuk Mudik Lebaran 2025

Tol Gratis untuk Pemudik: Inisiatif Pemerintah

Dalam acara media gathering di Jakarta Selatan pada Senin (17/3/2025), Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Wilan Oktavian, mengungkapkan bahwa empat ruas tol tersebut telah rampung dan telah melewati uji laik fungsi.

> "Ada tol yang baru selesai, sudah diuji laik fungsi, tapi belum bertarif. Jadi tol operasional, tapi tanpa tarif," ujar Wilan.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi pemudik, mengingat biaya perjalanan bisa menjadi salah satu beban utama selama musim mudik.

Dengan adanya ruas tol gratis, pemudik dapat menghemat pengeluaran dan menikmati perjalanan yang lebih cepat serta nyaman.

Baca Juga: Jasa Marga Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% Selama 8 Hari. Ini Waktunya

Empat Ruas Tol yang Gratis Selama Mudik Lebaran 2025

Empat ruas tol yang akan dioperasikan tanpa tarif ini memiliki total panjang 74,3 km.

Tiga di antaranya berada di Pulau Sumatera, sementara satu ruas lainnya berada di Pulau Jawa. Berikut daftar ruas tol yang bisa dinikmati secara gratis:

1. Tol Binjai - Langsa (Segmen Tanjung Pura - Pangkalan Brandan) → 19 km

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kementerian PU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X