Sebelum Ditemukan Mentan, Mendag Ternyata Sudah Tutup Pabrik Kasus kecurangan Minyakita, kembali mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sidak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi ternyata kasus kecurangan minyakita tidak hanya terjadi sekali (@mitraabadigrosir)
Ilustrasi ternyata kasus kecurangan minyakita tidak hanya terjadi sekali (@mitraabadigrosir)

TITIKTEMU.CO-Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan harga lebih terjangkau.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat: Cek Jadwal & Besarannya

Dalam temuannya, Amran mengungkap adanya tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik curang, yaitu:

  • PT Artha Eka Global Asia
  • Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
  • PT Tunasagro Indolestari

Pelanggaran yang ditemukan cukup serius. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.

Selain itu, harga jualnya pun jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai Rp18.000 per liter.

Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina 2025: Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun, Begini Modusnya!

"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran dalam keterangannya.

Mentan pun menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Mendag Sudah Pernah Tutup Pabrik Minyakita di Januari 2025

Temuan terbaru ini bukan kasus pertama. Pada Januari 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso sudah lebih dulu menindak kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Baca Juga: Spot War Takjil Gratis di Masjid Masjid Kota Solo

Saat itu, Kemendag menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang setelah ditemukan sejumlah pelanggaran:

1. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X