Sebelum Ditemukan Mentan, Mendag Ternyata Sudah Tutup Pabrik Kasus kecurangan Minyakita, kembali mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sidak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi ternyata kasus kecurangan minyakita tidak hanya terjadi sekali (@mitraabadigrosir)
Ilustrasi ternyata kasus kecurangan minyakita tidak hanya terjadi sekali (@mitraabadigrosir)

2. Tidak memiliki izin pengemasan Minyakita.

3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.

4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.

5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2025 bersama BUMN Sucofindo: Kesempatan Berharga Pulang Kampung dengan Nyaman!

Kemendag pun langsung bertindak dengan menyegel 7.800 botol Minyakita serta 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.

Menurut Budi Santoso, praktik kecurangan seperti ini menjadi penyebab harga Minyakita tetap tinggi di pasaran.

"Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab harga Minyakita tidak turun," ujarnya pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Cek NIM, NISN Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Tips Menghindari Kesalahan Pengisian Data

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat menghadapi sanksi serius, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Viral di Media Sosial: Minyakita 1 Liter Ternyata Hanya 750ml?

Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat setelah seorang pengguna TikTok mengunggah video yang memperlihatkan isi Minyakita hanya 750 ml, meskipun kemasannya tertulis 1 liter.

Budi Santoso sempat mengklaim bahwa kasus ini adalah masalah lama dan sudah ditangani.

"Yang lainnya normal, satu liter normal," ujar Budi.

Baca Juga: Walau Aktif Berorganisasi , Lintang Berhasil Lulus Sarjana Tercepat di UGM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X