Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Besaran THR yang diterima karyawan swasta dan PNS memiliki perbedaan tergantung pada status pekerjaan dan aturan yang berlaku. Berikut adalah rincian besaran THR:
-
Karyawan Swasta
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Besaran THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
- Besaran ini diatur langsung oleh pemerintah melalui peraturan resmi yang diterbitkan setiap tahun.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau tidak membayar sama sekali, pemerintah telah menetapkan sejumlah sanksi tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, berikut sanksi yang dapat dikenakan:
-
Denda
Perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. -
Sanksi Administratif
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. -
Penghentian Sementara Operasional
Jika pelanggaran terus berlanjut, perusahaan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara operasional hingga kewajiban pembayaran THR diselesaikan.
***
Artikel Terkait
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Lembah Tidar: Sekitar Tempat Retret Kepala Daerah dan Wisata Alam di Magelang
War Tiket KA Tambahan 2025 Dimulai! Catat Jadwal dan Cara Mendapatkannya untuk Mudik Lebaran 2025
H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Vatikan Umumkan Kondisi Paus Fransiskus Kritis, Ini Penyakit yang Diderita
Paus Fransiskus Dalam Kondisi Kritis, Ini Penjelasan Soal Penyakit Double Pneumonia Yang Dideritanya
KAI Total Sediakan 4,5 Juta Kursi Kereta untuk Mudik Lebaran 2025
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik Di Akhir Bulan
Adu Gengsi Dua Klub Terbaik Dunia di English Premier League 2024/25 di SCTV
Kerjasama Perdana Lion Air Resmi Angkut Jemaah Haji 2025: Terobosan Baru Kemenag!