TITIKTEMU.CO- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mendapat penghargaan bergengsi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Perkasa Roeslani. P
enghargaan ini diberikan dalam kategori “Sangat Baik” atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024.
Transformasi Perizinan yang Lebih Mudah dan Cepat
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya Kemenag dalam menyederhanakan proses perizinan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik. Kementerian Agama meraih penghargaan atas keberhasilan dalam percepatan izin usaha, terutama dalam sektor haji dan umrah," ujar Hilman di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari transformasi dalam pengurusan izin PPIU dan PIHK yang kini lebih cepat, mudah, dan transparan.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa percepatan perizinan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dalam implementasinya, Kemenag membentuk Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih efisien.
"Kami tidak hanya memperjelas prosedur, tetapi juga memberikan kepastian waktu dalam proses pengajuan izin PPIU dan PIHK. Ini menjadi langkah maju dalam layanan kami kepada masyarakat," ujar Nugraha.
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Proses Pengadaan Layanan Haji 2025 Sesuai Regulasi
Haji 2025: Kemenag dan BPJS Kesehatan Bahas Lanjutan Aktifasi Jemaah dan PPIH
Transparan, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Beasiswa Kemenag RI 2025: Syarat dan Ketentuan Kuliah di Universitas Al-Azhar Cairo
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 Kemenag: Kuliah S2/S3 Gratis, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Siap-Siap Dari Sekarang , Kemenag Akan Buka Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025
PPG Daljab Kemenag 2025: Cara Mengisi Surat Pernyataan, Pakta Integritas, dan Surat Izin Kepala Sekolah
Cara Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Guru Madrasah dan Agama, Tahapan, Jadwal Seleksi Hingga Tips Sukses Lolos
WAJIB! Syarat PPG Kemenag 2025: Contoh Format Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan
Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir