Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 9 Februari 2025 | 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 dan THR PNS akan tetap dipenuhi (kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 dan THR PNS akan tetap dipenuhi (kemenkeu.go.id)

Baca Juga: Gelar Event Umrah Travel Fair 2025, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah Terbaik

 

  •  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  •  Pejabat Negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan
  • Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural (dengan syarat perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas tunjangan tersebut)

Selain itu, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga non-struktural juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025?

Besaran gaji ke-13 dan THR bervariasi berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, serta masa kerja penerima. Berikut rincian berdasarkan sumber dari Antara, 22 Januari 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua atau Kepala : Rp29.699.000
  • Wakil ketua/ wakil kepala: Rp24.721.200
  • sekretaris: Rp23.420.250
  • anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I : Rp20.738.550.
  • Eselon II : Rp16.262.400
  • eselon III :  Rp11.535.300
  • Eselon IV : Rp8.844.150

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/ Sederajat: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp3.571.050, masa kerja 10-20 tahun Rp3.866.100 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.809.750, masa kerja 10-20 tahun Rp4.456.200 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.884.600
  • Diploma II/ Diploma III:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.573.800, masa kerja 10-20 tahun Rp4.971.750 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp5.436.900
  • S1/ Diploma IV:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp5.492.550, masa kerja 10-20 tahun Rp5.967.150 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp6.521.550
  • S2/ S3:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp7.470.100, masa kerja 10-20 tahun Rp6.964.650 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp7.542.150

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir

Kapan Gaji ke-13 dan THR Cair?

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan pada H-10 sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.

Namun, untuk kepastian waktu pencairan di tahun 2025, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran resmi menjelang waktu pembayaran.

Baca Juga: LRT Jabodebek di Mata Para Menteri. Sri Mulyani: Transportasi Massal Menjadi Suatu Keharusan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X