- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural (dengan syarat perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas tunjangan tersebut)
Selain itu, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga non-struktural juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025?
Besaran gaji ke-13 dan THR bervariasi berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, serta masa kerja penerima. Berikut rincian berdasarkan sumber dari Antara, 22 Januari 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua atau Kepala : Rp29.699.000
- Wakil ketua/ wakil kepala: Rp24.721.200
- sekretaris: Rp23.420.250
- anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I : Rp20.738.550.
- Eselon II : Rp16.262.400
- eselon III : Rp11.535.300
- Eselon IV : Rp8.844.150
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/ Sederajat: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp3.571.050, masa kerja 10-20 tahun Rp3.866.100 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.809.750, masa kerja 10-20 tahun Rp4.456.200 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.884.600
- Diploma II/ Diploma III:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp4.573.800, masa kerja 10-20 tahun Rp4.971.750 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp5.436.900
- S1/ Diploma IV:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp5.492.550, masa kerja 10-20 tahun Rp5.967.150 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp6.521.550
- S2/ S3:untuk lama kerja kurang dari 10 tahu Rp7.470.100, masa kerja 10-20 tahun Rp6.964.650 dan masa kerja lebih dari 20 tahun Rp7.542.150
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Buku Manasik Haji, Bahas Istithaah Kesehatan Hingga Fikih Taysir
Kapan Gaji ke-13 dan THR Cair?
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan pada H-10 sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.
Namun, untuk kepastian waktu pencairan di tahun 2025, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran resmi menjelang waktu pembayaran.
Baca Juga: LRT Jabodebek di Mata Para Menteri. Sri Mulyani: Transportasi Massal Menjadi Suatu Keharusan
Artikel Terkait
Di New York, Menkeu Sri Mulyani Indrawati Temui Michael Bloomberg. Apa yang Mereka Bahas?
Sri Mulyani Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menkeu AS Treasury Secretary Janet Yellen
Menkeu Sri Mulyani: Korupsi adalah Penyakit dan Bahayanya Sangat Nyata!
Bicara di Depan 821 Calon ASN Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Jadi Kerikil Penggangu di Instansi Ini!
Positif Covid & Jalani Isolasi di New York, Ini yang Dilakukan Menkeu Sri Mulyani
Ternyata Ini yang Membuat Menkeu Sri Mulyani Ikut Joget di Halaman Istana
Sri Mulyani: Dana Pensiun Jadi Beban Negara, Anis Byarwati Tidak Setuju, Ini Pendapat Susi Pudjiastuti.
Kisah 43 tahun pertemanan Sri Mulyani-Retno Marsudi, duo srikandi teman sekolah andalan Indonesia di KTT G20
LRT Jabodebek di Mata Para Menteri. Sri Mulyani: Transportasi Massal Menjadi Suatu Keharusan
Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!